Unknown


EUTANASIA ?

     Membunuh bisa dilakukan secara legal. Itulah euthanasia, pembuhuhan legal yang sampai kini masih jadi kontroversi. Pembunuhan legal ini pun ada beragam jenisnya. Secara umum, kemaaaaatian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik.

     Hal demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba.
     Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya. Euthanasia memungkinkan hal tersebut terjadi. Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan, ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya.

Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.

  • Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.

  • Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimanaseorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya.Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah “codicil” (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
   
  • Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
     Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat “pernyataan pulang paksa”. Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.

     Pelaksanaan dari euthanasia ini sendiri mendapat pandangan yang berbeda dari berbagai kalangan. Mereka yang menyetujui tindakan euthanasia berpendapat bahwa euthanasia adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan persetujuan & dilakukan dengan tujuan utama menghentikan penderitaan pasien. Prinsip kelompok ini adalah manusia tidak boleh dipaksa untuk menderita. 

     Dengan demikian, tujuan utama kelompok ini yaitu meringankan penderitaan pasien dengan memperbaiki resiko hidupnya. Kelompok yang kontra terhadap euthanasia berpendapat bahwa euthanasia merupakan tindakan pembunuhan terselubung, karenanya bertentangan dengan kehendak Tuhan.

Kematian semata-mata adalah hak dari Tuhan, sehingga manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan tidak mempunyai hak untuk menentukan kematiannya. Meskipun euthanasia bukan merupakan istilah yuridis, namun mempunyai implikasi hukum yang sangat luas, baik pidana maupun perdata. Pasal-pasal dalam KUHP menegaskan bahwa euthanasia baik aktif maupun pasif tanpa permintaan adalah dilarang. Demikian pula dengan euthanasia aktif dengan permintaan. 

Berikut adalah bunyi pasal-pasal dalam KUHP tersebut:
  • Pasal 338: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

  • Pasal 340: “Barangsiapa dengan sengaja & direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya duapuluh tahun.”

  • Pasal 344: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata & sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya duabelas tahun.”

  • Pasal 345: “Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, kalau orang itu jadi bunuh diri.”

  • Pasal 359: “Menyebabkan matinya seseorang karena kesalahan atau kelalaian, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun”

     Pada dewasa ini, para dokter & petugas kesehatan lain menghadapi sejumlah masalah dalam bidang kesehatan yang cukup berat ditinjau dari sudut medis-etis-yuridis Dari semua masalah yang ada itu. Euthanasia merupakan salah satu permasalahan yang menyulitkan bagi para dokter & tenaga kesehatan. Mereka seringkali dihadapkan pada kasus di mana seorang pasien menderita penyakit yang tidak dapat diobati lagi, misalnya kanker stadium lanjut, yang seringkali menimbulkan penderitaan berat pada penderitanya. Pasien tersebut berulang kali memohon dokter untuk mengakhiri hidupnya. Di sini yang dihadapi adalah kasus yang dapat disebut euthanasia.

     Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa tindakan perawatan medis yang tidak ada gunanya seperti misalnya pada kasus pasien ini, secara yuridis dapat dianggap sebagai penganiayaan. Tindakan di luar batas ilmu kedokteran dapat dikatakan di luar kompetensi dokter tersebut untuk melakukan perawatan medis. Dengan kata lain, apabila suatu tindakan medis dianggap tidak ada manfaatnya, maka dokter tidak lagi berkompeten melakukan perawatan medis, & dapat dijerat hukum sesuai KUHP pasal 351 tentang penganiayaan,yang berbunyi:
(1)      Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(4)      Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.


     Hubungan hukum dokter-pasien juga dapat ditinjau dari sudut perdata, yaitu pasal 1313, 1314, 1315, & 1319 KUHPer tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian. Pasal 1320 KUHPer menyebutkan bahwa untuk mengadakan perjanjian dituntut izin berdasarkan kemauan bebas dari kedua belah pihak. Sehingga bila seorang dokter melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien, secara hukum dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

     Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada :
Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. 

     Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP (seperti yang dijelaskan diatas) yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

     Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa : Eutanasia atau “pembunuhan tanpa penderitaan” hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. “Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.
Unknown
KANKER SERVIKS ?
     Kanker serviks atau yang disebut juga sebagai kanker mulut rahim merupakan salah satu penyakit kanker yang paling banyak ditakuti kaum wanita. Berdasarkan data yang ada, dari sekian banyak penderita kanker di Indonesia, penderita kanker serviks mencapai sepertiga nya.
     Dan dari data WHO tercatat, setiap tahun ribuan wanita meninggal karena penyakit kanker serviks ini dan merupakan jenis kanker yang menempati peringkat teratas sebagai penyebab kematian wanita dunia.Kanker serviks menyerang pada bagian organ reproduksi kaum wanita, tepatnya di daerah leher rahim atau pintu masuk ke daerah rahim yaitu bagian yang sempit di bagian bawah antara kemaluan wanita dan rahim.
     Kanker serviks adalah sejenis kanker yang 99,7% disebabkan oleh human papilloma virus (HPV) onkogenik, yang menyerang leher rahim.Di Indonesia hanya 5 persen yang melakukan Penapisan Kanker Leher Rahim, sehingga 76,6 persen pasien ketika terdeteksi sudah memasuki Stadium Lanjut (IIIB ke atas), karena Kanker Leher Rahim biasanya tanpa gejala apapun pada stadium awalnya. Penapisan dapat dilakukan dengan melakukan tes Pap smear dan juga Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA).
     Di negara berkembang, penggunaan secara luas program pengamatan leher rahim mengurangi insiden kanker leher rahim yang invasif sebesar 50% atau lebih. Kebanyakan penelitian menemukan bahwa infeksi human papillomavirus (HPV) bertanggung jawab untuk semua kasus kanker leher rahim.Perawata n termasuk operasi pada stadium awal, dan kemoterapi dan/atau radioterapi pada stadium akhir penyakit

INFEKSI

     Human papilloma virus (HPV) 16 dan 18 merupakan penyebab utama pada 70% kasus kanker serviks di dunia. Perjalanan dari infeksi HPV hingga menjadi kanker serviks memakan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 10 hingga 20 tahun. Namun proses penginfeksian ini sering tidak disadari oleh para penderita, karena proses HPV kemudian menjadi pra-kanker sebagian besar berlangsung tanpa gejala. Karena itu, Vaksinasi Kanker Serviks sangat dianjurkan.

TANDA dan GEJALA

     Kanker leher rahim pada stadium awal tidak menunjukkan gejala yang khas, bahkan bisa tanpa gejala. Pada stadium lanjut, gejala kanker serviks, antara lain: 
  • perdarahan post coitus
  •  keputihan abnormal
  • perdarahan sesudah mati haid (menopause)
  • keluar cairan abnormal (kekuning-kuningan, berbau dan bercampur darah).
FAKTOR RESIKO

  • Faktor Alamiah

     Faktor alamiah adalah faktor-faktor yang secara alami terjadi pada seseorang dan memang kita tidak berdaya untuk mencegahnya. Yang termasuk dalam faktor alamiah pencetus kanker serviks adalah usia diatas 40 tahun. Semakin tua seorang wanita maka makin tinggi risikonya terkena kanker serviks. Tetapi hal ini tidak hanya sekedar orang yang sudah berumur saja, yang berusia muda pun bisa terkena kanker serviks. Tentu kita tidak bisa mencegah terjadinya proses penuaan. 
     Akan tetapi kita bisa melakukan upaya-upaya lainnya untuk mencegah meningkatnya risiko kanker serviks. Tidak seperti kanker pada umumnya, faktor genetik tidak terlalu berperan dalam terjadinya kanker serviks. Ini tidak berarti Anda yang memiliki keluarga bebas kanker serviks dapat merasa aman dari ancaman kanker serviks. Anda dianjurkan tetap melindungi diri Anda terhadap kanker serviks.
  • Faktor Kebersihan

     Keputihan yang dibiarkan terus menerus tanpa diobati. Ada 2 macam keputihan, yaitu yang normal dan yang tidak normal. Keputihan normal bila lendir berwarna bening, tidak berbau, dan tidak gatal. Bila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi berarti keputihan tersebut dikatakan tidak normal. Segeralah berkonsultasi dengan dokter Anda bila Anda mengalami keputihan yang tidak normal. Membasuh kemaluan dengan air yang tidak bersih, misalnya di toilet-toilet umum yang tidak terawat. Air yang tidak bersih banyak dihuni oleh kuman-kuman.

  • · Penyakit Menular Seksual (PMS). 
     PMS merupakan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual. PMS yang cukup sering dijumpai antara lain sifilis, gonore, herpes simpleks, HIV-AIDS, kutil kelamin, dan virus HPV.

  • Faktor Pilihan

     Faktor ketiga adalah faktor pilihan, mencakup hal-hal yang bisa Anda tentukan sendiri, diantaranya :
  • Berhubungan seksual pertama kali di usia terlalu muda. 
  • Berganti-ganti partner seks. Lebih dari satu partner seks akan meningkatkan risiko penularan penyakit kelamin, termasuk virus HPV. 
  • Memiliki banyak anak (lebih dari 5 orang). Saat dilahirkan, janin akan melewati serviks dan menimbulkan trauma pada serviks. Bila Anda memutuskan untuk memiliki banyak anak, makin sering pula terjadi trauma pada serviks. 
     Pap Smear merupakan pemeriksaan sederhana yang dapat mengenali kelainan pada serviks. Dengan rutin melakukan papsmear, kelainan pada serviks akan semakin cepat diketahui sehingga memberikan hasil pengobatan semakin baik. Dokter yang tepat dalam melakukan pap smear adalah Dokter kandungan, tetapi beberapa Laboratorium Klinikpun dapat melakukannya.


PENCEGAHAN

     Pencegahan terhadap kanker serviks dapat dilakukan dengan program skrinning dan pemberian vaksinasi. Di negara maju, kasus kanker jenis ini sudah mulai menurun berkat adanya program deteksi dini melalui pap smear. 
     Vaksin HPV akan diberikan pada perempuan usia 10 hingga 55 tahun melalui suntikan sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan ke nol, satu, dan enam. Dari penelitian yang dilakukan, terbukti bahwa respon imun bekerja dua kali lebih tinggi pada remaja putri berusia 10 hingga 14 tahun dibanding yang berusia 15 hingga 25 tahun. Sayangnya, Vaksinasi HPV terbilang mahal setidaknya untuk negara berkembang. 
     Penyakit ini bisa menular dengan cara mencuci pakaian yang sudah kotor karena pada pakaian tersebut mengandung virus dari orang lain jika yang sudah mengalami penyakit kanker serviks.
Unknown
VERTIGO ?
     Perkataan vertigo berasal dari bahasa Yunani "vertere" yang artinya memutar. 
Pengertian vertigo adalah : sensasi gerakan atau rasa gerak dari tubuh atau lingkungan sekitarnya, dapat disertai gejala lain, terutama dari jaringan otonomik akibat gangguan alat keseimbangan tubuh. 
     Vertigo (sering juga disebut pusing berputar, atau pusing tujuh keliling) adalah kondisi di mana seseorang merasa pusing disertai berputar atau lingkungan terasa berputar walaupun badan orang tersebut sedang tidak bergerak.Vertigo adalah salah satu bentuk gangguan keseimbangan dalam telinga bagian dalam sehingga menyebabkan penderita merasa pusing dalam artian keadaan atau ruang di sekelilingnya menjadi serasa 'berputar' atau pun "melayang". 
     Vertigo menunjukkan ketidakseimbangan dalam tonus vestibular. Hal ini dapat terjadi akibat hilangnya masukan perifer yang disebabkan oleh kerusakan pada labirin dan saraf vestibular atau juga dapat disebabkan oleh kerusakan unilateral dari sel inti vestibular atau aktivitasvestibulocerebellar.

JENIS-JENIS VERTIGO 
     Vertigo terbagi menjadi beberapa jenis namun secara umum berdasarkan keterlibatan vestibulum, Vertigo terbagi menjadi 2 jenis yakni:

1. Vertigo vestibuler

     Memiliki karakteristik : lesi di bagian perifer dari apparatus vestibuler seperti: organ vestibuler atau saraf vestibulokoklear. Pasien merasa lingkungan sekitarnya berputar (oscillopsia), rasanya naik turun seperti berada di atas kapal. Vertigo vestibuler sering kali diikuti dengan gejala otonom seperti mual dan muntah serta nistagmus. Lesi vestibuler juga ada yang di bagian sentral contohnya lesi pada nukleus vestibuler di batang otak. Lesi sentral vestibuler juga bisa menyebabkan vertigo direk, akan tetapi secara umum lebih ringan dibandingkan lesi perifer. Gejala otonom juga cenderung lebih minim atau bahkan tidak ada.

  • Vertigo posisi jinak (benign paroksismal positional vertigo)
     BPV sejauh ini merupakan penyebab paling umum dari vertigo. Merupakan hasil dari kristal kalsium karbonat yang mengambang bebas yang secara tidak sengaja memasuki lengan panjang kanalis semisirkularis posterior. Normalnya kristal ini melekat pada makula utricular. Dengan adanya perubahan posisi, kristal bergerak dalam endolymph dan menggantikan cupula sehingga menyebabkan vertigo.

  • Vestibulopathy perifer akut (neuritis vestibular)

     Merupakan jenis penyakit epidem dan dapat mempengaruhi beberapa anggota keluarga yang sama sekaligus. Penyakit ini lebih sering ditemukan pada musim semi atau awal musim panas. Faktor-faktor resiko ini menunjukkan bahwa penyakit ini merupakan infeksi virus dan studi patologis menunjukkan atrofi dari satu atau lebih dari batang saraf vestibular, yang paling sesuai dengan proses infeksi atau pasca infeksi.

  • Sindrom Meniere

     Berdasarkan Temuan patologis, prinsip dari penyakit ini adalah peningkatan volume endolimfe yang berhubungan dengan distensi seluruh sistem endolimfatik (hidrops endolymphatic). Pecahnya membran labirin mungkin dapat menjelaskan karakteristik mendadak dari episode-episode pada sindrom ini.



2. Vertigo non vestibuler

     Vertigo nonvestibuler sering kali sulit dideskripsikan secara jelas oleh pasien. Pasien biasanya mengeluhkan rasa pusing, kekosongan di kepala, dan gelap pada mata. Kondisi oscillopsia dan gejala otonom tidak pernah ditemukan. Lesi pada bagian saraf pusat dapat menyebabkan nistagmus patologis.
     Vertigo non vestibuler bisa disebabkan lesi pada bagian non vestibuler dari sistem regulator keseimbangan atau bisa juga disebabkan kesalahan proses informasi di sistem saraf pusat (misal karena lesi cerebelar). Hipotensi ortostatik dan stenosis aorta dapat menjadi penyebab vertigo nonvestibuler.

  • Migrain
     Vertigo yang disebabkan karena migrain dikarenakan Vasospasme atau cacat metabolik yang diturunkan.

  • Insufisiensi Vertebrobasilar
     Biasanya disebabkan oleh aterosklerosis pada arteri subklavia, tulang belakang, dan basilar. Vertigo juga umum dihubungkan dengan infark batang otak lateral atau otak kecil.

  • Tumor sudut cerebellar-pontine
     Tumor ini tumbuh lambat, memungkinkan sistem vestibular untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi. Sehingga manifestasi klinis yang dihasilkan biasanya berupa sensasi samar ketidakseimbangan bukan vertigo akut.
Unknown
MELAS SYNDROM ?
     Encephalomyopathy mitokondria, asidosis laktat, dan stroke seperti episode disingkat Melas Syndrom adalah salah satu dari keluarga cytopathies mitokondria, yang juga termasuk MERRF, dan neuropatioptik Leber yang turun-temurun. Ini pertama kali ditandai di bawah nama ini pada tahun 1984. Sebuah fitur dari penyakit ini adalah bahwa mereka disebabkan oleh cacat dalam 
genommitokondria yang diturunkan murni dari induk betina. Penyakit ini dapat menyerang pria maupun wanita. 
     Melas adalah suatu kondisi yang mempengaruhi banyak sistem tubuh, terutama otak dan sistem saraf (encephalon) dan otot (miopati). Dalam kebanyakan kasus, tanda-tanda dan gejala gangguan ini muncul di masa kecil setelah periode perkembangan yang normal.
     
TANDA dan GEJALA
     Gejala-gejala awal yaitu : 

  • kelemahan otot dan nyeri
  • sakit kepala berulang
  • kehilangan nafsu makan
  • muntah
  • kejang. 
     Kebanyakan individu yang terkena mengalami stroke seperti episode awal sebelum usia 40. Episode ini sering melibatkan kelemahan otot sementara pada satu sisi tubuh (hemiparesis) ,kesadaran berubah, visi kelainan, kejang, dan sakit kepala parah menyerupai migrain. Berulang episode stroke seperti progresif dapat merusak otak, menyebabkan kehilangan penglihatan,masalah dengan gerakan, dan hilangnya fungsi intelektual (demensia).
     Kebanyakan orang dengan Melas Syndrom memiliki penumpukan asam laktat dalam tubuh mereka, kondisi yang disebut asidosis laktat. Peningkatan keasaman dalam darah dapat menyebabkan muntah, sakit perut, kelelahan ekstrem (kelelahan), kelemahan otot, hilangnya kontrol usus, dan kesulitan bernapas.
     Kurang umum, orang-orang dengan Melas Syndrom mungkin mengalami kejang otot tak sadar (mioklonus), gangguan koordinasi otot (ataksia), gangguan pendengaran, masalah jantung dan ginjal, diabetes, epilepsi, dan ketidakseimbangan hormon. Melas syndrom dapat mempengaruhi orang-orang pada waktu yang sangat berbeda dalam kehidupan, mulai dari usia 4 tahun sampai 40 atau lebih. Namun, kebanyakan pasien yang mengalami melas syndrom yang menunjukkan gejala sebelum mereka berusia 20 tahun.
Unknown
AUTISME ?     
     Autisme adalah kelainan perkembangan sistem saraf pada seseorang yang kebanyakan diakibatkan oleh faktor hereditas dan kadang-kadang telah dapat dideteksi sejak bayi berusia 6 bulan. Deteksi dan terapi sedini mungkin akan menjadikan si penderita lebih dapat menyesuaikan dirinya dengan yang normal. Kadang-kadang terapi harus dilakukan seumur hidup, walaupun demikian penderita Autisme yang cukup cerdas, setelah mendapat terapi Autisme sedini mungkin, seringkali dapat mengikuti Sekolah Umum, menjadi Sarjana dan dapat bekerja memenuhi standar yang dibutuhkan, tetapi pemahaman dari rekan selama bersekolah dan rekan sekerja seringkali dibutuhkan, misalnya tidak menyahut atau tidak memandang mata si pembicara, ketika diajak berbicara. Karakteristik yang menonjol pada seseorang yang mengidap kelainan ini adalah kesulitan membina hubungan sosial, berkomunikasi secara normal maupun memahami emosi serta perasaan orang lain.
     Autisme merupakan salah satu gangguan perkembangan yang merupakan bagian dari Kelainan Spektrum Autisme atau Autism Spectrum Disorders (ASD) dan juga merupakan salah satu dari lima jenis gangguan dibawah payung Gangguan Perkembangan Pervasif atau Pervasive Development Disorder (PDD). Autisme bukanlah penyakit kejiwaan karena ia merupakan suatu gangguan yang terjadi pada otak sehingga menyebabkan otak tersebut tidak dapat berfungsi selayaknya otak normal dan hal ini termanifestasi pada perilaku penyandang autisme. Autisme adalah yang terberat di antara PDD.

PENYEBAB
     Hingga kini apa yang menyebabkan seseorang dapat menderita autisme belum diketahui secara pasti. Riset-riset yang dilakukan oleh para ahli medis menghasilkan beberapahipotesa mengenai penyebab autisme. Dua hal yang diyakini sebagai pemicu autisme adalah faktor genetik atau keturunan dan faktor lingkungan seperti pengaruh zat kimiawi atau pun vaksin.

1. Faktor genetik
Faktor genetik diyakini memiliki peranan yang besar bagi penyandang autisme walaupun tidak diyakini sepenuhnya bahwa autisme hanya dapat disebabkan oleh gen dari keluarga.

Riset yang dilakukan terhadap anak autistik menunjukkan bahwa kemungkinan dua anak kembar identik mengalami autisme adalah 60 hingga 95 persen sedangkan kemungkinan untuk dua saudara kandung mengalami autisme hanyalah 2,5 hingga 8,5 persen.
Hal ini diinterpretasikan sebagai peranan besar gen sebagai penyebab autisme sebab anak kembar identik memiliki gen yang 100% sama sedangkan saudara kandung hanya memiliki gen yang 50% sama.

2. Faktor lingkungan
Ada dugaan bahwa autisme
disebabkan oleh vaksin MMR yang rutin diberikan kepada anak-anak di usia dimana gejala-gejala autisme mulai terlihat. Kekhawatiran ini disebabkan karena zat kimia bernama thimerosal yang digunakan untuk mengawetkan vaksin tersebut mengandung merkuri.Unsur merkuri inilah yang selama ini dianggap berpotensi menyebabkan autisme pada anak. 
Namun, tidak ada bukti kuat yang mendukung bahwa autisme disebabkan oleh pemberian vaksin. Penggunaan thimerosal dalam pengawetan vaksin telah diberhentikan namun angka autisme pada anak semakin tinggi.

TANDA dan GEJALA
     Secara historis, para ahli dan peneliti dalam bidang autisme mengalami kesulitan dalam menentukan seseorang sebagai penyandang autisme atau tidak. Pada awalnya, diagnosa disandarkan pada ada atau tidaknya gejala namun saat ini para ahli setuju bahwa autisme lebih merupakan sebuah kontinium. Gejala-gejala autisme dapat dilihat apabila seorang anak memiliki kelemahan di tiga domain tertentu, yaitu sosialkomunikasi, dan tingkah laku yang berulang.
     Aarons dan Gittents (1992) merekomendasikan adanya suatu pendekatan deskriptif dalam mendiagnosa autisme sehingga menyertakan pengamatan-pengamatan yang menyeluruh di setting-setting sosial anak sendiri. Settingya mungkin di sekolah, di taman-taman bermain atau mungkin di rumah sebagai lingkungan sehari-hari anak dimana hambatan maupun kesulitan mereka tampak jelas di antara teman-teman sebaya mereka yang normal.

     Persoalan lain yang memengaruhi keakuratan suatu diagnosa sering kali juga muncul dari adanya fakta bahwa perilaku-perilaku yang bermasalah merupakan atribut dari pola asuh yang kurang tepat. Perilaku-perilaku tersebut mungkin saja merupakan hasil dari dinamika keluarga yang negatif dan bukan sebagai gejala dari adanya gangguan. Adanya interpretasi yang salah dalam memaknai penyebab mengapa anak menunjukkan persoalan-persoalan perilaku mampu menimbulkan perasaan-perasaan negatif para orang tua. Pertanyaan selanjutnya kemudian adalah apa yang dapat dilakukan agar diagnosa semakin akurat dan konsisten sehingga autisme sungguh-sungguh terpisah dengan kondisi-kondisi yang semakin memperburuk.
     Perlu adanya sebuah model diagnosa yang menyertakan keseluruhan hidup anak dan mengevaluasi hambatan-hambatan dan kesulitan anak sebagaimana juga terhadap kemampuan-kemampuan dan keterampilan-keterampilan anak sendiri. Mungkin tepat bila kemudian disarankan agar para profesional di bidang autisme juga mempertimbangkan keseluruhan area, misalnya: perkembangan awal anak, penampilan anak, mobilitas anak, kontrol dan perhatian anak, fungsi-fungsi sensorisnya, kemampuan bermain, perkembangan konsep-konsep dasar, kemampuan yang bersifat sikuen, kemampuan musikal, dan lain sebagainya yang menjadi keseluruhan diri anak sendiri.